Target Post. Net – Batulicin. Sidang perkara perdata nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Batulicin antara prinsipal 7 orang ahli waris dari alm. Muhdar antara lain Arbayah, Muhidin, Abidin, Samah, Mariana, Abiansyah dan Saniyah didampingi Kuasa Hukum H. Mahyuni SH dan Rekan AKBP. (Purn) Sukardi, S.H.,M.H. dan Nikolaus, S.H berhadapan dengan PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) selaku Tergugat l dan PT. Borneo Indobara (BIB) selaku tergugat ll didampingi kuasa hukum Tito SH dengan Kepala Desa Mangkalapi Kec. Teluk Kepayang, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan selaku Turut Tergugat kembali digelar di PN Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis, ( 29/8/2024 ) kemarin.
Menariknya dalam persidangan diketuai majelis hakim Satriadi yang digelar kali kedua dan terbuka untuk umum ini,yaitu antara lain dimana sebelum persidangan digelar nampak hadir sosok yang tidak asing lagi yaitu Kepala Desa Mangkalapi Kec.Teluk Kepayang,Kab Tanah Bumbu dan sempat ke PTSP selaku turut tergugat .
Tidak itu saja,memang terlihat sebelumnya kades tersebut sempat menemui petugas PTSP di PN Batulicin.
Dan sekitar pukul 14.00 wita persidangan perkara perdata terkait sengketa lahan tersebut mulai digelar.
Namun disayangkan, persidangan yang seharusnya bisa dilanjutkan untuk pembacaan gugatan oleh penggugat kembali mengalami penundaan dengan tidak hadirnya Kuasa Hukum dari PT.PPA tersebut. Dan oleh majelis akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap pihak PT. PPA .
Yang cukup mengherankan padahal turut tergugat yaitu Kepala Desa Mangkalapi nampak hadir ke PN Batulicin dan bahkan sempat ke PTSP PN tetapi pas saat persidangan digelar beliau tidak ada lagi alias tidak ikut sidang.
Kuasa Hukum H. Mahyuni SH dan rekan yaitu AKBP. (Purn) Sukardi, S.H.,M.H. dan Nikolaus, S.H mengatakan bahwa persidangan antara pihaknya selaku Kuasa Hukum para Ahli Waris ( penggugat) yang berhadapan dengan para pihak yaitu PT. PPA dan PT. BIB dan Kades Mangkalapi selaku Turut Tergugat kembali digelar pada Kamis, (29/8/2024 ).
Namun, lanjutnya, bahwa persidangan kembali ditunda lantaran dalam persidangan kali ini ada beberapa pihak yang tidak hadir yaitu PT. PPA dan akan dilakukan panggilan kembali.
” Persidangan sempat digelar namun tidak bisa dilanjutkan mengingat masih ada para pihak yang belum bisa hadir yaitu PT. PPA dan akan dilakukan pemanggilan kemari, ” terangnya saat ditemui.
Dijelaskan, dalam persidangan tadi ada yang aneh dimana pada saat persidangan digelar pihak Turut Tergugat juga tidak hadir, namun anehnya Kades tersebut sebelumnya terlihat sudah datang di PN Batulicin.
” Disaat persidangan digelar ternyata Turut Tergugat juga tidak hadir, namun anehnya sebelumnya Kades tersebut sudah datang, namun pas digelar tidak hadir, ” katanya.
Dan ketidak hadirannya dalam persidangan padahal sudah datang ke PN Batulicin menjadi pertanyaan terutama dari Kuasa Hukum Penggugat.
” Menjadi pertanyaan kenapa beliau datang sebentar namun tidak hadir waktu sidang, dan Kami selaku Kuasa hukum Penggugat menjadi tanda tanya kenapa beliau seperti itu. Artinya hendaklah kita saling menghargai kalau bicara sibuk kami juga jadwal padat jauh jauh datang dari Banjarbaru. Maka hormatilah proses persidangan ini serta ikuti saja aturan aturan yang ada, ” pungkas H. Mahyuni SH pengacara cukup dikenal ini.

