Target Post. Net -Banjarmasin Bukannya bisa menikmati hasil fee 5 persen yang dijanjikan dari bisnis dana talangan bila sudah pencairan. Malah uang pokok yang diserahkan tidak kembali.
Dan tidak tanggung-tanggung uang diserahkan oleh pelapor/korban (yg tidak mau disebutkan namanya) ke Maya Ramidha untuk bisnis dana talangan atau untuk melunasi pinjaman di Bank Mandiri dan / atau Bank lain tersebut diperkirakan sebesar Rp. 600 juta.
Lantaran merasa tertipu dan dirugikan karena tidak sesuai kesepakatan oleh pelapor/korban didampingi Kuasa Hukumnya Herman Felani S.H., M.H., C.L.A. telah melaporkan Maya Ramidha selaku oknum karyawan Bank Mandiri cabang Pasar Baru, Banjarmasin Tengah tersebut ke Polda Kalsel atau Ditreskrimum Polda Kalsel, pada Sabtu, ( 3/8/2024 ) sekitar pukul 00.11 wita.
Kuasa Hukum Herman Felani S.H., M.H., C.L.A. mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maya R ke Polda dan telah menerima surat tanda penerimaan laporan polisi nomor : LP/B/ 94/VIII/2024/SPKT/POLDA KALSEL pada 3 Agustus 2024 lalu.
” Kami selaku Kuasa Hukum pelapor/korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan /perbuatan curang UU nomor1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, yang kejadiannya di Kantor Bank Mandiri cabang Pasar Baru, dikertak baru ilir, Banjarmasin Tengah sekitar bulan April hingga Juli 2024 dengan terlapor atas nama Maya Ramidha, ” kata Herman Felani S.H., M.H., C.L.A. ditemui di cafe and resto.
Dijelaskan Herman, awalnya terlapor menawarkan Bisnis Dana Talangan terhadap pelapor/korban dan dengan janji keuntungan 5 sampai 10 persen pertransaksi dari modal yang diberikan. Karena tergiur janji keuntungan yang lumayan tinggi dan percaya terhadap Maya Ramidha yang merupakan oknum karyawan Bank Mandiri dan pelapor/korban pun bersedia.
” Adapun yang dimaksud dengan bisnis dana talangan yang ditawarkan terlapor kepada pelapor/korban adalah dana talangan tersebut untuk melunasi sisa tunggakan/pinjaman nasabah di Bank Mandiri itu sendiri untuk mendapatkan pencairan pinjaman baru lagi atau di Bank lain untuk dialihkan ke Bank Mandiri baru kemudian bisa meminjam di Bank Mandiri ” kata Herman.
Lanjutnya, setelah sepakat pelapor/korban menyerahkan yang sebesar Rp. 600 juta sesuai permintaan Terlapor, dan akan dijanjikan keuntungan 10 persen. Dan tidak hanya itu, terlapor kembali meminta dana talangan ke pelapor/korban sebanyak Rp. 200 juta, dengan keuntungan sama yaitu 10 persen. Dan kembali terlapor meminta dana talangan sebesar Rp. 50 juta.
Ditambahkan, setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan yaitu pada tanggal 15 juli 2024 maka pihak pelapor/korban meminta seluruh modal yang ada ditempat terlapor yaitu sebesar Rp. 850 juta, namun terlapor hanya mengembalikan modal pelapor/korban sebesar Rp. 100 juta dengan alasan dana milik pelapor/korban dibutuhkan karena ada calon nasabah yang memerlukan dana talangan.
” Dan pelapor/korban ketika meminta seluruh modal berserta fee yang dijanjikan namun oleh terlapor selalu berdalih yang sama masih dipakai nasabah lain, dan terakhir pada 18 juli 2024 pelapor/korban meminta seluruh modal yang ada beserta fee nya sebesar Rp. 750 juta dan terlapor bahkan sempat tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga atas perbuatan terlapor dimaksud pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp597 juta oleh karena terlapor telah menyerahkan Rp. 253 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kalsel.
Tidak hanya itu, tambah Herman dimana dalam kasus terhadap Terlapor bukan hanya Kliennya yang pada saat itu melapor tetapi ada 6 kliennya yang bersama-sama dan juga korban-korban lainnya yang diperkirakan nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp. 10 miliar.

