Aplikasi SI PASBASAN Permudah Peroleh Informasi Tetkait Barang Rampasan

Target Post. Net – Banjarmasin. Membangun aksi perubahan melalui sarana aplikasi berbasis web untuk membangun aksi perubahan terus dilakukan , Adi Rifani SH MH selaku Kordinator bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati )Kalimantan Selatan(Kalsel) berkreasi dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Barang Rampasan (SIPASBASAN).

Dijelaskan Adi Rifani yang juga sebagai peserta Diklat kepemimpinan Angkatan III tahun 2024 , bahwa aplikasi ini sangat bermanfaat untuk mengetahui perkembangan perkara pidana khusus di Kejati Kalsel dan Kejari Kejari di lingkungan Kejati Kalsel khususnya terkait barang bukti yang kemudian akan menjadi barang rampasan ketika perkara sudah diputus oleh pengadilan secara digital .

Dengan aplikasi SIPASBASAN akan tercapai ketepatan dan kecepatan informasi tentang keberadaan barang rampasan yang tersimpan di seluruh Kejaksaan  sekalimantan Selatan.

“Aplikasi ini diharapkan meminimalisir penyimpangan oleh oknum yang bertugas menyimpan dan mengelola fisik barang rampasan” tutur Adi Rifani .

“Aplikasi ini akan terus dijalankan oleh bidang khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan terus dilakukan pembaruan dan penyempurnaan sehingga lebih praktis digunakan secara maksimal.tambahnya.

Tentang aplikasi SIPASBASAN yang telah dipergunakan dan tengah disosialisasikan ,Aspidsus kejaksaan Tinggi Kalsel, Abdul Mubin SH MH.kepada Awak Media menerangkan, bahwa hadirnya Aplikasi ini sangat membantu tentang sistem informasi status barang rampasan karena dapat memonitor barang rampasan baik yang ada di Kejati Kalsel maupun Kejari dilingkungan Kejati Kalsel.

“Menurut saya ,ini merupakan pilot projek yang bisa dicontoh oleh kejaksaan lainnya ” ucapnya

Aplikasi SIPASBASAN juga telah mendapat dukungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yakni LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B)

DLdan dari beberapa Media online. Cory

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *