Merasa Dirugikan Ahli Waris Gugat 10 Miliar PT. PPA dan PT. BIB

Tanah Bumbu. Sidang perdata nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Batulicin antara prinsipal 7 orang ahli waris dari alm. Muhdar antara lain Arbayah, Muhidin, Abidin, Samah, Mariana, Abiansyah dan Saniyah didampingi Kuasa Hukum H. Mahyuni SH dan Rekan AKBP. (Purn) Sukardi, S.H.,M.H. dan Nikolaus, S.H berhadapan dengan PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) selaku Tergugat l dan PT. Borneo Indobara (BIB) selaku tergugat ll didampingi kuasa hukum Tito SH dengan Kepala Desa Mangkalapi Kec. Teluk Kepayang, Kab. Tanah Bumbu,  Prov. Kalimantan Selatan selaku Turut Tergugat telah digelar di PN Pengadilan Negeri Batulicin,  Kamis, ( 15/8/2024 ) kemarin. 

Meskipun persidangan sudah digelar sayangnya pembacaan gugatan dari pihak Penggugat tidak bisa dilakukan mengingat masih adanya pihak yang masih belum hadir yaitu dari Kuasa Hukum dari PT. Putra Perkasa Abadi. 

Selain itu, Kepala Desa Mangkalapi Kec. Teluk Kepayang, Kab. Tanah Bumbu,  Prov. Kalimantan Selatan selaku Turut tergugat juga masih belum bisa hadir.

Kuasa Hukum para Penggugat H. Mahyuni SH dan Rekan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa membacakan dalil gugatannya karena masih ada pihak yang masih belum bisa hadir yaitu tergugat l dan turut tergugat. 

” Pada sidang yang digelar hari kami belum bisa membancakan gugatan karena masih ada pihak yang belum hadir, namun oleh hakim dilakukan pemanggilan kembali dan sidang akan digelar kembali pada hari kamis, 29 Agustus 2024 depan, ” terang Advokat H. Mahyuni SH saat dihubungi usai sidang.

Dijelaskan, ada 9 poin yang pihaknya tuangkan di dalil gugatan pihaknya terhadap para Tergugat diantaranya. 

Bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari pemilik yang sah atas Tanah dengan alas hak Surat Keterangan Hak Milik Tanah Turunan Nomor: XIV-I-C-KDA-1984 tanggal 12 Oktober 1984 atas nama Muhdar dengan Luas 40 (empat puluh) Hektare 

Yang dulu beralamat di Desa AIB, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Dati II Kotabaru dan sekarang beralamat di Mangkalapi Rt 005 Rw 005 Desa Mangkalapi, Kec. Teluk Kepayang, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan. 

” Bahwa dari orang tua Para Penggugat Almarhum Muhdar  sampai kepada Para Penggugat secara turun temurun selalu mengusai dan mengerjakan atau memanfaatkan tanah tersebut dari tahun 1984 sampai sekarang tahun 2024 dengan berbagai macam tanaman pohon buah seperti cempedak, kelapa, Durian, dan Ramania, ” kata Pengacara yang cukup dikenal ini. 

Tambah H. Mahyuni SH,  bahwa sekitar bulan April tahun 2024 Para Tergugat tanpa seijin Para Penggugat diduga tanpa ganti rugi telah menggarap dan beraktivitas membuat jalan tambang di atas Tanah para Penggugat tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum.

” Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut jelas merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum, yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat. Hal ini sejalan dengan pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian terhadap orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, ” terangnya. 

Lanjutnya, oleh karena Perbuatan Para Tergugat tersebut diduga telah menimbulkan kerugian terhadap Para Penggugat, maka Para Penggugat menuntut Para Tergugat agar membayar ganti rugi atas Tanah Para Penggugat yang telah digarap atau dibuat jalan tambang tersebut sebesar Rp. 10.000.000.000, secara tunai dan langsung kepada para Penggugat.

Sayangnya, para pihak tergugat tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *