Putusan Banding Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin, Terdakwa ABH Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Target Post.net –  Banjarbaru. Setelah menunggu beberapa bulan lamanya, akhirnya terdakwa AR siswa SMAN 7  Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim Tinggi Tunggal, saat digelar di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, kemarin.

Tidak hanya itu. Hakim Tinggi Tunggal yang memeriksa berkas perkara banding terhadap terdakwa AR selaku siswa SMA 7 Banjarmasin tersebut juga membebankan kepada orangtua ABH untuk membayar restitusi -ganti rugi pada korban- kepada orangtua anak korban sebesar Rp79,8 juta.

Setelah memeriksa berkas perkara baik berupa barang bukti serta berapa

keterangan yang disampaikan saat persidangan, oleh karena itu hakim Tinggi tunggal  berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkah bersalah melawan hukum.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara kedua belah baik JPU maupun Penasehat Hukum sama-sama meminta waktu untuk berakonsultasi dengan pimpinan, begitu juga pihak terdakwa melalui Kuasa hukum akan berkomsultasi dengan pihak keluarg.

Untuk diketahui sebelumnya dalam putusan di 5yABH tidak dijatuhi hukuman pidana penjara, melainkan diganjar dengan pidana berupa pembinaan dalam lembaga selama 1 tahun di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *