Target Post. net – Banjarmasin. Terdakwa Fadlan Khair Pengusaha Kelapa Sawit asal Batola yang diduga tipu Rekan Bisnisnya Rp. 1,3 miliar kembali menjalani sidang lanjutan agenda saksi, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 23/7/2024 ).
Sidang agenda saksi kali ini dketui majelis hakim Fidiyawan SH, MH didampng kedua anggotanya Rustam SH, MH dan Maria SHMH.
Adapun sidang kali ini JPU hadirkan 2 saksi fakta salah satu saksi yang
Adalah korban.
Saksi Korban S mengaku tertipu lantaran omongan terdakwa yang begitu menyakinkan dan terdakwa dulunya memang pernah ikut bersamanya dalam bisnis yang sama.
” Setelah uang sudah diserahkan untuk membeli buah kelapa sawit sebesar 1 miliar 300 juta, dan hingga kini bukannya hasil dari perjanjian usaha 70 % didapat malah modal yang berikan tidak kembali, ” tuturnya saksi dihadapan persidangan.
Tidak hanya itu, ia tertipu dengan surat invoice yang diperlihatkan terdakwa saat ditanya hasil dari penjualan buah kelapa sawit ke perusahaan.
” Sudah dijual dan diterima oleh perusahaan namun hingga kini belum dibayar, ” terangnya sambil memperagakan terdakwa memperlihatkan invoice setiap kali hasil dari bisnis.
Saksi D menerangkan bahwa ialah yang mengenalkan terdakwa dengan korban, dan saksi kenal dengan terdakwa sama-sama ikut fitnes.
Saksi juga mengakui bahwa mengenalkan terdakwa dengan korban karena saat itu terdakwa butuh modal bisnis kelapa sawitnya.
Dan kebetulan saksi S menyetujui untuk memodali usaha terdakwa dengan#88 perjanjian 70% untuk korban dan 30 % untuk terdakwa dan saksi D akan memperoleh p dari keduanya.
Sementara atas keterangan kedua saksi tersebut tidak ada yang dibantah terdakwa.
Untuk diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

