Lian Silas ( Ayah Fredy Pratama ) diduga gembong narkoba asal Kalsel Ajukan Pembelaan

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sidang lanjutan dengan perkara dugaan TPPU dengan terdakwa Lian Silas ayahnya Fredy sang diduga selaku gembong narkoba ( borun) kembali digelar di PN Banjarmasin, Jum’at ( 5/4/2024 ) baru tadi.

 

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH, dan turut hadir dalam persidangan tim JPU Wayan dari Kejari Banjarmasin.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum Arbain SH pada intinya pihaknya atau terdakwa Silas meminta keringanan dari tuntutan JPU dan telah menyesali akan perbuatannya.

 

” Adapun nota pembelaan yang kami sampaikan tidak lain untuk memperoleh keadilan, ” kata Arbain SH mewakili Kuasa Hukum Ernawati SH,MH ( kondisi sakit)

Lanjut Arbain pihaknya juga menuangkan didalam nota pembelaan tadi bahwa setelah mendengarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadir tim JPU dalam persidangan terungkap fakta terutama terkait beberapa barang bukti yang turut disita.

” Adapun beberapa barang bukti yang disita tidak semuanya milik terdakwa tetapi ada kepemilikan orang lain, ” terang Arbain saat ditemui usai sidang.

Ditambahkannya, tidak hanya itu saja dimana ada juga barang bukti yang turut disita sebelum anak terdakwa yaitu Fredy Pratama lahir.

” Ada barang bukti yang disita padahal Fredy Pratama belum lahir, ” bebernya.

Lanjutnya, juga adanya turut disita harta gono gini orang lain juga disita.

” Sebuah kendaraan roda dua yang disita padahal milik suami dari saudari Fredy, yang dibawanya sebelum menikah, ” katanya.

Dan telah pihaknya tuangkan didalam nota pembelaan agar barang yang kami rasa bukan berasal dari Fredy Pratama agar bisa dikembalikan.

” Kami berharap agar barang yang disita ternyata bukanlah berasal dari uang Fredy Pratama agar bisa dikembalikan ke pemiliknya, ” pungkas Arbain SH. cory-TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *