TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. terdakwa Ridlan Mahfud Abdullah merupakan kontraktor proyek pada tahap II tahun 2019 dengan anggaran Rp16 miliar akhirnya divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 20/3/2024 ) baru tadi.
Selain itu, terdakwa juga oleh majelis hakim yang diketuai Dr. I Gede Yuliartha SH, MH didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Herlinda SH MH didenda 50 juta rupiah atau diganti selama 1 bulan penjara.
Tidak hanya itu saja, Ridlan juga dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar diperkirakan 127 juta rupiah atau bila tidak mampu dan perkara sudah ingkrah dalam waktu sebulan maka akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Dan majelis hakim sepakat berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Ridlan telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah diganti dengan UURI no. 20 tahun 2001 sebagai pengganti UURI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. cory – PT.
Sementara JPU Rizki Purba SH, MH mengatakan bahwa pihaknya pikir-pikir terhadap putusan bagi Ridlan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dulu terhadap atasannya.
” Kami pikir-pikir dan akan melaporkannya keatasan dan menunggu perintah atasan langkah apa yang akan diambil nantinya, ” terang Rizki didampingi Jpu Syamsul A SH.
Terpisah, Kuasa Hukum Arbain SH mengaku bahwa bagi kliennya putusan tersebut terlalu berat terutama menyangkut hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar 127 juta rupiah tersebut.
Dijelaskan, dimana sesuai fakta di persidangan bahwa kliennya hanya meminjamkan perusahaan kepada R dan P adalah pihak yang menikmati hasil proyek.
” Klien kami merasa keberatan terhadap putusan tersebut terutama terkait uang pengganti, dimana ia tidak meeasa menikmatinya, dan perusahaan telah dipinjamkan ke R dan T masih DPO, ” katanya.