TARGETPOST. NET Sidang lanjutan Kasus tindak pidana penusukan oleh siswa SMAN 7 Banjarmasin terhadap teman sekolahnya, kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 19/3/2024 ) kemarin.
Adapun agenda sidang ABH dengan terdakwa ARR dan korbannya MRN kali adalah pihak terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menghadirkan dua ahli yaitu ahli spikolog diantaranya Reza Indragiri Amril.
” Dihadapan persidangan tadi saya lebih menyoroti masalah otoritas penegak hukum terutama terkait kasus ABH, ” terang Reza Indragiri Amril ditemui usai sidang.
Lanjutnya, ia melihat dalam kasus ABH masih menerapkan siapa pelaku siapa korban.
Dijelaskannya, sesuai hasil riset terlepas apakah itu jenis perundungan atau bully tersebut maka kita akan buat tiga klasifikasi yaitu pelaku, korban dan pelaku sekaligus korban.
Dijelaskannya lagi, kenapa karena kenapa pelaku sampai berbuat demikian bisa saja awalnya pelaku berbuat disebabkan pernah atau menjadi korban.
” Secara umum apabila ada kasus anak berstatus ganda ( ia sebagai pelaku dan juga sebagai korban
Dan saya tidak sependapat kalau kasus ABH akan berakhir dipenjara, karena itu tidak tepat sebeb akan terjadi meningkatnya potensi residivisme pada ABH, ” pungkas Reza Indragrifari ahli psikolog forensik.
Sementara Kuasa Hukum mengatakan bahwa persidangan kali ini pihaknya menghadirkan 2 ahli psikolog yaitu Reza Indragrifari dan Azizah seorang psikolog anak yang pendampingi terdakwa dari awal.
Dijelaskan, untuk Azizah dalam keterangan tadi dipersidangan hanya terkait psikis terhadap ABH tersebut sejak awal hingga sekarang.
” Pada ininya Azizah menerangkan psikis yang terjadi terhadap ABH, ” kata Wati SH didampingi Reza SH.