TARGETPOST.NET BANJARMASIN, Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Selatan menggelar workshop diskusi sosial dan negosisasi PKB di Banjarmasin, Sabtu (7/10/2023).
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Hukatan, Nursanna Marpaung menyampaikan,
Bagi perusahaan kecil, mungkin hal ini belum terlalu dibutuhkan, tapi bagaimana jika perusahaan sudah besar dan memiliki banyak karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja?
“PKB tentu menjadi hal penting yang harus diperhatikan pemilik bisnis atau perusahaan. Dimana banyaknya perbedaan serta kondisi-kondisi tertentu, memicu dibentuknya perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan asosiasi pekerja demi mencapai suatu kesepakatan,” katanya.
Sementara itu, Kadisnaker Kalsel, Irfan sayuti menyampaikan, Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki satu PKB. Namun, jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka PKB induk berlaku di semua cabang dan boleh dibuatkan PKB turunan untuk masing-masing cabang.
“Adapun bagi perusahaan yang tergabung dalam satu grup dan memiliki badan hukum masing-masing, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing perusahaan, ” terangnya.
Ia menambahkan, Fungsi PKB adalah untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha, maupun hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh dalam sebuah perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena mereka-lah yang paling mengerti kondisi dan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial.
“PKB adalah komitmen antara perusahaan dan karyawan, sedangkan perjanjian kerja adalah peraturan yang mengikat karyawan di sebuah perusahaan, ” ungkapnya.
Terpisah, Ketua KSBSI Kalsel, Mesdu menyampaikan, Dalam satu perusahaan, hanya boleh memiliki satu perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja. Sedangkan, untuk perusahan yang memiliki kantor cabang, PKB induk berlaku di semua cabang dan boleh dibuat PKB turunan untuk masing-masing cabang.
“Sedangkan untuk perusahaan yang tergabung dalam satu grup dan memiliki badan hukum masing-masing, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing perusahaan, ” tambahnya.(yanti)tp

