Ahli Waris Marsui Taoer Angin Surat Verklaring 1959 Gugat BPN Palangka Raya di PTUN

TARGETPOST. NET – Palangka Raya. Sidang pertama perkara Ambun Nurhayati Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Borneo Law Firm melawan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya telah digelar di Pengadilan PTUN Palangka Raya, pada Selasa, ( 26/9/2023 ) kemarin. 

Adapun persidangan dipimpin Majelis Hakim Indah Mayasari, S.H., M.H. didampingi kedua anggotanya Maryam Nurhidayati, S.H. dan Sekar Annisa, S.H.

Bahwa pada proses persidangan perkara nomor 17/G/2023/PTUN.PLK tersebut juga dihadiri oleh Prinsipal (Penggugat) serta Kuasa Hukum Penggugat dari Borneo Law Firm yaitu  Dr.Muhamad Pazri, S.H., M.H., dan kawan-kawan, adapun pihak Tergugat BPN Palangkaraya diwakili oleh Saudara Dano Susetyo Arong.

Adapun persidangan berlangsung dari sekitar pukul 14.00 WIB, dan ditunda pada sekitar pukul 15.00 WIB memeriska kelengkapan surat kuasa para pihak dan sidang.

Dan oleh majelis hakim sidang ditunda pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB depan dengan agenda Pemeriksaan Persiapan lanjutan penyempurnaan Gugatan, pembukaan data luasan,alamat lengkap Sertifikat Hak Pakai (SHP),serta Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa tanah dari pihak Tergugat yakni BPN Kota Palangka Raya  dalam perkara nomor 17/G/2023/PTUN.PLK.

Kuasa Hukum Dr. Muhammad Pazri SH, MH mengatakan bahwa perkara ini, berkaitan dengan menguji keabsahan secara administratif masalah tanah di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. 

” Klien kami Ambun Nurhayati, memiliki tanah dengan dasar Verklaring No. 36/1959 tanggal 27 Djuli 1959 dengan tanah seluas ±13.338 m²  yang merupakan warisan dari ayah klien kami atas nama Marsui Taoer (Alm.). Namun dalam tanah Verklaring milik klien kami tersebut diduga diserobot oleh beberapa pihak, seluruh pihak tersebut diantaranya masing-masing memiliki 19 alas hak tanah yang terdiri dari 11 SHP dan 8 SHM yang berada di dalam batas-batas tanah Verklaring milik klien kami tersebut, ” terangnya. 

Dijelaskan, dulu ceritanya tanah milik MARSUI TAOER ANGIN (Alm.) dikelola sendiri dan kemudian ada seorang pendatang, yang meminta izin untuk berdagang dilokasi tanah milik MARSUI TAOER ANGIN (Alm.), dan kemudian seiring perjalanan waktu secara bertahap banyak orang berdatangan ke lahan tersebut, sampai pada suatu waktu diduga banyak para Pegawai Negeri Sipil beramai-ramai untuk mulai melakukan  pengkapling-kaplingan tanah di atas lahan Sdr. MARSUI TAOER ANGIN tersebut dengan diduga melibatkan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik tanah. 

Lanjutnya, pada tahun 2011 permasalahan tersebut di bawa ke jalur adat melalui Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, melalui rapat adat diputuskan bahwa mengakui Verklaring  Tanah Adat atas nama MARSUI TAOER ANGIN Nomor 36 Tahun 1959 tanggal 27 Juli 1959 adalah milik Sdr. MARSUI TAOER  ANGIN (Alm.). 

Bahwa sebelum nya beberapa upaya telah dilakukan, dengan cara meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan kompensasi atas masalah tanah tersebut, namun hingga sekarang tidak ada kejelasan kompensasi tersebut. 

” Dan kami berharap melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dapat membatalkan sertifikat sertifikat yang di terbitkan BPN Palangkaraya yang diduga mengkapling-kapling tanah milik klien kami tanpa seizin pemilik tanah yang sah, ” pungkasnya. 

Sementara pihak Tergugat saat dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. tim-TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *