TARGETPOST.NET – Banjarmasin, Sidang lanjutan PHI antara salah satu Karyawan PHK Sepihak PT. Adaro Indonesia Pangihutan Siboro ( 41 ) diwakili Kuasanya Yohanes Lie SH,MM selaku pihak Penggugat berhadapan dengan pihak Perusahaan Pertambangan PT. Adaro Indonesia Cabang Kab.Tabalong, Kalimantan Selatan selaku Tergugat, kembali digelar di Pengadilan PHI Banjarmasin, Rabu,(11/1/2023) kemarin.
Adapun dalam persidangan dengan agenda jawaban dari pihak Tergugat tersebut diketuai majelis hakim Eko Setiawan SH,MH didampingi kedua anggotanya Moh. Muniri SH,M.Kn dan Rini Budi Utami SH.M.Si.dan dihadiri kedua belah pihak antara lain Yohanes Lie SH,MM selaku Kuasa Penggugat Boro sedangkan dari Tergugat dihadiri Teguh Budiarinto dan Deddy Ismardiadji SH.
Dalam persidangan yang tidak memakan waktu lama lantaran jawaban tertulis dari pihak Tergugat dianggap dibacakan.
Adapun dalam jawabannya yang terdiri dari 12 halaman dalam pokok perkara dalam konpensi ada 3 poin sedangkan dalam rekonpensi ada 8 poin.
Di antaranya pihak Tergugat keberatan dengan perbaikan gugatan yang dilakukan oleh pihak Penggugat dimana dalam gugatannya in casu parkara No.39/Pdt.Sus.PHI/ 2022/PN Bjm tertanggal 1 Desember 2022 sebagaimana pengantar perbaikan gugatan tertanggal 4 Januari 2023 yang mana gugatan dalam perbaikan gugatannya menurut Tergugat telah mengubah dan menambah pokok gugatannya yang tertuang dalam posita angka 1, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8.
Sementara pihak Kuasa Yohanes Lie SH,MM membantah dan menolak statemen itu karena pihaknya dalam melakukan perbaikan pada gugatan bukannya merubah pokoknya, tetapi hanya memperjelas saja dan malah mengurangi posita gugatan misalnya pada poin 11.
Diakui dalam gugatan ada perbaikan namun, inti gugatan kami tidak ada perbedaan prinsipil dari gugatan sebelumnya.
” Dan perbaikan hanya pada melengkapi poin-poin redaksional yang belum dicantumkan agar lebih jelas, ” terang Kuasa Penggugat tersebut.
Dijelaskan, perbaikan sifatnya hanya redaksional dan tidak ada yang prinsip merubah pokok gugatan baik posita maupun petitum.
Demikian juga petitum tidak ada yang berubah hanya memperjelas saja.
“Juga ada penghapusan posita, dimana ada yang dihapus ada yang ditambahkan redaksinya, yang sifatnya hanya memperjelas, ” katanya.
Selanjutnya, tambahnya, ia menyerahkan dengan Majelis Hakim yang menilai penafsiran ini.
” Sebab yang tidak diperbolehkan hukum acara kalau pokok gugatan berubah. Kami tidak demikian, hanya perbaikan tehnis pengetikan. Jadi tidak relevan. ” ujarnya.
Lanjutnya, selain itu, bahwa pihak Tergugat dirasa berlebihan dalam menanggapi gugatan yang intinya tentang kewajiban Pengusaha terhadap Pekerja (setara Manager) karena melakukan Rekonpensi (gugat balik) pada Penggugat yang sedang menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi sesuai peraturan perundangan.
Sementara kedua Kuasa Tergugat yang hadir setelah usai sidang, ketika diminta komentarnya menyatakan tidak bersedia.
Agenda acara sidang lanjutan tanggal 18 Januari 2023 dengan acara Replik Penggugat. cory- TP