Ahli Hukum Pidana : ” Saksi Fakta Semestinya Langsung Melihat, Mendengar dan Mengalami Sendiri “

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi IUP dengan terdakwa Mardani H Maming dengan agenda ahli Ade charge kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, 22/12/2022 siang tadi. 

Untuk memperkuat bantahan terhadap apa yang didakwakan tim JPU KPK, pihak Mardani H Maming menghadirkan beberapa ahli diantaranya Dr. Chsirul Huda SH, MH seorang pakar hukum pidana sekaligus dosen dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. 

Adapun dalam keterangannya dihadapan persidangan secara virtual dengan diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi keempat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH, MH, A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, dan turut hadir para Penasehat Hukum dan tim JPU KPK, menjelaskan terkait saksi – saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah saksi tersebut haruslah mengetahui langsung dengan melihat, mendengar dan mengalami langsung.

” Saksi yang dihadirkan untuk memperkuatkan pembuktian sesuatu tindak pidana yang dilakukan tentunya saksi yang melihat sendiri, mendengar dan mengalami sendiri itulah yang keterangan bisa ambil, ” katanya saat ditemui usai sidang. 

Lanjut ahli yang juga tercatat sebagai penasehat ahli kapolri ini, bahwa saksi yang boleh menjelaskan atau memberikan keterangan sesuai apa yang dia lihat sendiri, dengar sendiri, dan dialami sendiri. 

” Saksi yang mengalami langsunglah yang nilai keterangan pembuktiannya menjadi kuat, ” jelasnya sebagai jawaban dari pertanyaan dari Abdul Qodir dalam persidangan tadi. 

Yang lebih menarik dalam persidangan tadi dimana Chairul Huda saat ditanya tim Penasehat Hukum Abdul Qodir dimana kesaksian dalam persidangan keterangannya bukanlah berdasarkan dari apa yang dialaminya sendiri tetapi hanya mengetahui dari orang lain, 

Dengan tegas ahli menjawab pertanyaan tersebut. Dikatakan keterangan dari saksi tersebut dinilai tidak memiliki pembuktian sama sekali. 

” Dalam bahasa hukum, menyebutnya keterangan itu disebut Testimonium De Auditu atau keterangan semacam itu tak bisa mempunyai nilai pembuktian,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Jaksa KPK mendakwa Maming dengan dua pasal gratifikasi. 

Pertama pasal 12 huruf b jo pasal 18 sebagai dakwaan primer. Kedua, pasal 11 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31/1999 tentang pemberkasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20/2001 tentang pemberkasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan Chairul, pemasangan jo pasal 18 pada pasal 12 huruf b dan 11 tidaklah relevan. Sebab pasal 12 dan 11 tersebut merupakan pasal suap atau gratifikasi yang tidak terkait dengan ganti kerugian.

” Tetapi korupsi yang menimbulkan kerugian saja yang relevan penerapan dengan ketentuan itu. Yaitu korupsi pasal 2 dan pasal 3. Kalau suap gratifikasi tidak terkait dengan ganti kerugian. Kalau ada hasilnya suap ya dirampas saja. Karena itu bukan kerugian,” terangnya.

Dijelaskan, dalam hal tersebut bahwa Jaksa mestinya bisa lebih cermat dalam memahami setiap pasal tersebut.

“Itu pemahaman saja dan memahaminya pasal demi pasal secara sepanggal. Tidak memahami maksud dalam pembentuk undang-undang kenapa membikin pasal itu,” pungkasnya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *