PTUN PT JKT Menangkan Mar’atun Thaibah Terkait Gugatan Perkara Sengketa Perangkat Desa Di Desa Banua Hanyar Balangan

TARGETPOST. NET – BALANGAN. Bahwa perkara sengketa perangkat desa di Desa Banua Hanyar pada Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, yang pernah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang digugat oleh Mar’atun Thaibah dimenangkan oleh Mar’atun Thaibah selaku Penggugat/Pembanding di tingkat banding.

 

Adapun hal tersebut berdasarkan putusan Nomor 179/B/2022/PT.TUN.JKT jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 5/G/2022/PTUN.BJM dan sudah sepatutnya perangkat desa berinisial SA untuk diberhentikan dan tidak diperkenankan aktif menjadi perangkat desa lagi. 

Selain itu, bahwa atas perkara Perangkat Desa ada juga upaya Laporan Polisi yang dilakukan oleh A.Junaidi (Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, yang ditangani oleh POLRES BALANGAN, 

” Laporan Polisi tersebut ada karena berkaitan dugaan pemalsuan surat Undangan Pelantikan Perangkat Desa di Desa Banua Hanyar pada Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, pada waktu lalu tersebut, ” ujar Kharis Maulana Riatno SH selaku Kuasa Hukum dari KANTOR HUKUM BORNEO LAW FIRM Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H.

Diduga, Surat Undangan tersebut seharusnya ditandatangani oleh A. Junaidi (Pelapor) karena waktu itu masih dalam masa Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Desa Banua Hanyar Kecamatan Batumandi dan Jabatan A. Junaidi (Pelapor) adalah Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, namun ternyata ada pihak yang diduga menirukan tandatangan milik A. Junaidi (Pelapor) untuk menandatangani Surat Undangan tersebut. 

Untuk diketahui sebelumnya pada Desa Banua Hanyar Kecamatan Batumandi ada pelaksanaan Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa di Desa Banua Hanyar yang diselenggarakan sekitar mulai bulan Juli 2021 yang agenda-agenda terakhirnya termasuk agenda Pelantikan Perangkat Desa, sebelum pelantikan tersebut ada dibuat Surat Undangan Pelantikan Perangkat Desa dan Surat ini seharusnya di tandatangani oleh A. Junaidi (Pelapor) sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, namun pada dasarnya A. Junaidi (Pelapor) tidak pernah menandatangani Surat Undangan tersebut sehingga patut diduga ada pihak yang menirukan tandatangan milik A. Junaidi (Pelapor).

Perkembangan terakhir Laporan Polisi tersebut oleh Polres Balangan status nya telah naik tahapnya menjadi Penyidikan, harapan kami untuk Laporan Polisi tersebut nanti segera ditetapkan tersangka-tersangka bagi yang terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tersebut dan langsung ditangkap dan ditahan.

Dan untuk Perangkat Desa berinisial SA untuk segera berhenti aktif dikantor Desa Banua Hanyar Kecamatan Batumandi lagi. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *