Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Terkait Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Izin Usaha Tambang ( IUP) di Kabupaten Tanbu, Terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming jalani Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmsin,  Kamis, ( 10/11 ) siang tadi.

Sidang secara virtual tersebut terasa beda dari persidangan perkara lainnya yang digelar di Pengadilan Tipikor tersebut, dimana dalam pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Tanbu tersebut diperiksa dengan lima mejelis hakim, dimana Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi empat anggotanya yaitu Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH, MH, A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, dan tutut hadir Tim JPU KPK

Dan tak kalah menariknya, Mardani H Maming dalam menjalani proses persidangan didampingi 18 Penasehat Hukum yang mana terdiri dari beberapa unsur yaitu dari PBNU, HIPMI dan dari PDI-Perjuangan. 

Adapun persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK, dimana saat menjabat sebagai Bupati Tanbu diduga terkait suap dan  gratifikasi di tahun 2011 silam. 

Juga, dalam dakwaan bahwa KPK Sebut Mardani Maming diduga Alihkan Izin Usaha Tambang Seluas 370 Hektar Milik PT BKPL ke PT PCN

Atas perbuatannya Mardani H. Maming telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Tim Penasehat Hukum Mardani H Maming,  Abdul Kadir SH, MH mewakili rekan mengatakan bahwa persidangan berlangsung aman dan kondusif dan agenda kali ini adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU.

” Kami setelah mendengarkan dakwaan dari Tim JPU KPK tidak melakuka eksepsi, mengingat hal tersebut hanya menyangkut masalah formil, dan kami ingin agenda selanjutnya langsung saksi, ” katanya ditemui usai sidang. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *