TARGETPOST.NET BANJARMASIN- Tidak terima lantaran mobil Truk DA 8737 GH miliknya diduga ditarik paksa oleh leasing atau perusahaan pembiayaan yaitu PT. Mandiri Tunas Finance dengan menggunakan jasa depkolektor kedua pasutri Suharyanta dan Elly Mustakliyah bawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Melalui Kuasa Hukum H.Abdullah SH mengakui bahwa Mobil Truk milik kliennya tersebut dibeli melalui kredit di PT.MTF yang berlokasi di Jalan Veteran,Banjarmasin.
” Klien kita memang menunggak, namun diduga somasi kedua maupun ketiga tidak ada, namun alasannya sudah ada. Dan oleh diduga kolektor berjumlah kurang lebih enam orang terlihat ganas datang ketempat pekerjaan Suharyanta di Kaltim untuk menarik Truk tersebut. Dan enggan terjadi keributan oleh klien mobil tersebut diserahkan dengan dibubuhi tanda tangan, ” kata H.Dullah nama sapaan pengacara kondang ini saat ditemui usai sidang, pada Senin, ( 14/3 ) kemarin.
Menurutnya, semestinya hal tersebut tidak dibenarkan penarikan dengan cara seperti tersebut.
” Apakah mentang-mentang orang tidak menggugat perdata atau bahkan mempidanakan lalu seenaknya berbuat demikianlah, ” katanya.
Ditambahkan, dalam masalah tersebut pihaknya telah melayangkan gugatan perdata terhadap PT.MTF ( sidang sudah digelar dan ditunda karena kurang pihak ) juga pihak lain dan bahkan pihaknya akan berencana mempidanakan pihak yang terlibat dalam masalah tersebut.
Menurutnya, permasalahan menunggak sebenarnya wan prestasi dan apabila tidak membayar harusnya digugat bukanlah di sita.
” Hal ini terkesan sudah melanggar peraturan Menteri dan SE Kapolri dan kami belum melaporkan kepolisi lagi, namun hanya menggugat perdata, ” terangnya.
Sayangnya saat berita ini dinaikan pihak terkait belum bisa dimintai komentarnya atau tanggapannya. Tim

