TARGETPOST.NET – BANJARMASIN -Sidang perdata gugatan sederhana dengan nomor perkara : 4/Pdt.G.S/2022/PN Bjm antara Prinsipal Gusti Noorhidayah melalui Kuasa Hukumnya Rully Fakhrizal SH, C.Oriza Sativa Tanau SH, Bernard Doni S.S, SH,,MM, Herman Felani SH.CLA dan Jeffry Halim SH, ( dari Kantor Hukum Wasaka dan Rekan ) selaku pihak Penggugat berhadapan dengan pihak Tergugat CV.Anugerah Utama Motor ( Showroom Anugerah Utama Motor ) yang berlokasi di Jalan P. Hidayatullah Banua Anyar, Banjarmasin digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Rabu, ( 23/3 ) siang tadi.
Sementara dalam sidang perdata tersebut dipimpin hakim tunggal Eko Setiawan SH,MH, dan untuk pihak Turut Tergugat BCA Finance.
Namun dalam persidangan kali ini yang semestinya agenda pembacaan gugatan dari pihak Penggugat mengalami penundaan lantaran tidak hadirnya para pihak Tergugat maupun pihak Turut Tergugat.
” Sidang kita tunda dulu lantaran para pihak baik Tergugat maupun pihak Turut Tergugat tidak hadir, dan akan kami panggil kembali dengan peringatan, dan bila selama dua kali pemanggilan tidak hadir dan juga sesuai aturan sidang akan dilanjutkan, ” ucap hakim Eko Setiawan saat persidangan.
Kuasa Hukum Jeffry Halim SH mengatakan bahwa terkait gugatan tersebut dikarenakan pihak prinsipal atau kliennya yaitu Gusti Nurhidayah merasa kecewa terhadap para pihak tersebut yang menurut hemat kami terkesan kurang bertanggung jawab terhadap apa yang telah dialaminya.
Dijelaskan Jeffry yang didampingi rekan B.Doni SS,SH,MM dan Herman F SH.CLA, bahwa kliennya telah membeli sebuah mobil secara sah kepada Showroom Anugerah Utama Motor, namun belakang bermasalah.
” Klien kami yaitu Gusti Nurhidayah telah membeli mobil di Showroom mobil tersebut dengan harga 260 juta, namun lantaran ada uang cash 200 juta saja, dan sisanya ia pinjam dari BCA Finance sebesar 60 juta untuk melengkapi harga mobil tersebut, ” terang Jeffry ditemui usai sidang.
Lanjutnya, dan selama 2 tahun cicilan pinjaman kepada BCA Finance telah lunas, dan juga BPKB sudah dibalik namakan oleh BCA Finance atas nama klien kami, dan semua tidak masalah.
Namun belakangan tambahnya, mobil yang dibeli kliennya tersebut diambil dan dijadikan barang bukti karena diduga hasil dari kejahatan atau dugaan penggelapan, dan perkara pidananya telah diputuskan di PN Malang.
” Oleh karena itu klien kami merasa dirugikan dan meminta pertanggung jawaban terhadap kedua belah pihak tadi namun hingga sekarang belum ada penyelesaiannya, ” katanya.
Namun sidang tadi, tambah Jeffry, Hakim Eko mengatakan akan mendamaikan, dan pihak kami akan menerima saja, namun para pihak harus hadir, dan perdamaian juga harus sesuai dengan harapan kliennya yaitu senilai yang dikeluarkan yaitu 260 juta atau bisa diganti dengan mobil namun harganya sesuai dengan uang yang dikeluarkan kliennya.
Sementara Herman Felani SH,CLA menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya mediasi dengan pihak showroom, namun hingga kini belum ada itikad baik mereka untuk segera menyelesaikan masalah dengan kliennya, dan hingga kepersidangan.
” Bahwa sebelum pihak kami mengajukan gugatan ini kami selaku kuasa hukum telah berupaya untuk melakukan upaya mediasi dengan pihak showroom mobil tersebut akan tetapi selama proses mediasi sampai dengan sebelum gugatan kami daftarkan ke PN Banjarmasin tidak ada itikad baik dari showroom tersebut untuk segera menyelesaikan permasalahan dari klien kami sehingga kami tim kuasa hukum mengajukan gugatan tersebut, ” pungkas Pengacara dari Wasaka dan Rekan ini.
Namun sayangnya saat berita ini dinaikan pihak terkait masih belum bisa dimintai komentarnya. Tim

