Banjarmasin, TARGET. Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi terkait Dana hibah anggaran Koni Banjarmasin sebesar 14 miliar pada tahun 2017 lalu, yang menyeret Drs. H.Jumadri Masrun MM selaku Ketua Koni dan Widarta selaku sekretaris telah digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 14/10) kemarin pagi.
Dalam sidang yang berlangsung seperti sebelum covid-19 lantaran kedua terdakwa tidak ditahan dipenjara tersebut dipimpin Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya A. Gawi SH MH dan Fauzi SH MH, sementara untuk Jaksa Penuntut Umum Arif Ronaldi SH MH dari Kejari didampi nani SH dan JPU M Irwan SH MH dan Aswadi Noor SH MH dari Kejati Kalsel.
Sementara kedua terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan audit BPKP Kalsel didampi Penasehat Hukumnya Dr. Marudut Tampubolon SH MM MH yang sekarang baru dilantik sebagai Ketua Peradi Banjarmasin versi Luhut pangaribuan.
Atas dugaan adanya penyimpangan dalam dana hibah dari Pemko Banjarmasin tersebut keduanya didakwa untuk Primair yaitu melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan subsider diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim

